BUMD Tak Bisa Kelola Potensi Panas Bumi
KEPAHIANG, BE - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ternyata tidak bisa mengelola potensi panas bumi, seperti halnya yang dimiliki Kabupaten Kepahiang. Hal ini ditegaskan Koordinator Pansus II DPRD, Andrian Defandra SE usai membahas Raperda tentang Pengelolaan Panas Bumi, Senin (23/2).
Menurutnya, tapi hal itu belumlah final, mengingat pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait masalah itu. \"BUMD sama sekali tidak bisa mengelola potensi panas bumi, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2014 tentang panas bumi. Dalam UU itu yang lebih berhak mengelola potensi tersebut adalah pemerintahan pusat, itupun hanya 2 perusahaan yang bisa, yakni Pertamina dan Chevron,\" ujar Andrian didampingi anggota Pansus II, Nurrahman Putra.
Meskipun demikian, lanjut Andrian, daerah tetap bisa mengelola pemanfaatan langsung dari potensi itu. Diantaranya pemandian air hangat, pengeringan berbagai macam komoditi pertanian dan perkebunan.
\"Kemudian pengeringan potongan kayu untuk bahan kertas, pengeringan ikan, pengeringan semen agregat ringan dan beberapa pemanfaatan langsung lainnya,\" jelasnya.
Maka dari itu, sambungnya, dalam pembahasan tadi (kemarin, red) pihaknya meminta Raperda tentang pengelolaan panas bumi itu direvisi pasal demi pasal. \"Pembahasan Raperda itu sendiri tetap kita lanjutkan, karena kita berkeyakinan dengan Raperda itu nantinya pasti masih ada peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan,\" katanya.
Ditambahkan Nurrahman, untuk diketahui, meskipun direvisi dan telah ada UU lebih tinggi di atas Raperda tersebut, namun semuanya belumlah final. \"Karena sampai dengan saat ini kita masih menunggu PP yang mengatur terkait pengelolaan panas bumi ini. Kalau PP sudah ada, barulah kita bisa memastikan bagaimana nasib Raperda ini,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: